KPK Panggil 4 Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap eks Gubsu Gatot

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil empat eks anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut. Keempat eks anggota DPRD Sumut rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robert Nainggolan.

“Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Hamami Sul Bahsyan;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Zulkarnain;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Oloan Simbolon;
-Eks anggota DPRD Sumut PAW 2014 Fraksi Demokrat, Rahmad Pardamean Hasibuan.

Dalam kasus ini, teranyar KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.

( Sumber : KPK Panggil 4 Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap eks Gubsu Gatot Pujo )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *