MA, Kejaksaan dan Ditjen PAS Teken MoU soal Persidangan Pidana Online

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) menandatangani Memorandum of Understanding ( MoU) dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS), Senin (13/4/2020).

MoU tesebut mengatur pelaksanaan persidangan perkara pidana melalui konferensi video dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19). “MoU tersebut khusus perkara pidana.

Setiap sistem tidak sempurna, pasti ada kelemahan dan kekurangan,” kata Kabiro Humas MA Abdullah pada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

MoU ini berlaku sampai dengan pemerintah mencabut status darurat wabah Covid-19. MoU ini juga bisa diperpanjang apabila dibutuhkan.

Saat ditanya apakah semua persidangan perkara pidana akan otomatis disidangkan secara teleconference, Abdullah tidak menjawab secara tegas.

Ia hanya menegaskan, semua pihak yang menandatangani MoU untuk mengikuti aturan di dalamnya.

“Semua pihak harus baca MoU itu secara tuntas. Dipahami seluruh normanya dan berusaha merealisir perintahnya,” ungkapnya.

Terkait persidangan secara online, untuk perkara lain seperti perdata, perdata agama dan tata usaha negara, lanjut Abdullah, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik.

Untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi juga sudah diatur secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdullah berharap semua aturan dan perjanjian yang sudah dibuat bisa dipatuhi semua pihak.

Sebelumnya diberitakan, Staf Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Genia Teresia menyayangkan sikap MA belum menghentikan persidangan secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, kata dia, ada persidangan tatap muka yang dibatalkan karena hakimnya dinyatakan positif Covid-19. “Sidang yang saya bilang tetap berjalan (tatap muka) itu di PN Jakarta Barat, dua hari lalu ditunda, karena dikabarkan bahwa salah satu majelis hakim positif (Covid-19),” kata Genia pada Kompas.com, Rabu (15/4/2050).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA, Kejaksaan dan Ditjen PAS Teken MoU soal Persidangan Pidana Online”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/11514401/ma-kejaksaan-dan-ditjen-pas-teken-mou-soal-persidangan-pidana-online.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *