Jakarta (VLF) – Mantan staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Faisal Reza disebut pernah memaksa mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam memberikan uang sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan organisasi keagamaan.
Demikian pengakuan Alfitra Salam saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI ke Kemenpora dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2020).
“Dia (Faisal Reza) bilang, ini (Kemenpora) satu-satunya kementerian yang belum setor. Kamu harus setor,” kata Alfitra.
Hakim kemudian mengorek kembali pernyataan Alfitra soal tekanan Faisal itu.
Alfitra menjelaskan, Faisal menyebutkan bahwa kementerian-kementerian yang dipimpin oleh kader organisasi keagamaan itu sebelumnya sudah menyetor uang untuk kegiatan organisasi itu.
Sementara, Kemenpora disebut belum menyetorkan uang uang diminta. “Kementerian yang di bawah organisasi keagamaan itulah. Saya ditekan supaya bantu,” ujar Alfitra.
Dalam persidangan Rabu ini, Alfitra tidak mengungkap organisasi keagamaan yang dimaksud. Namun, ia menyebut kegiatan organisasi tersebut digelar di Jombang tanggal 6 Agustus 2015 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alfitra mengaku pernah dimintai uang sedikitnya Rp 500 juta oleh asisten pribadi Imam lainnya bernama Miftahul Ulum, untuk kegiatan organisasi keagamaan tersebut.
“Waktu itu (Miftahul Ulum) mengatakan begini bahwa big boss butuh bantuan mau ada kegiatan keagamaan pada Agustus, tanggal 6 Agustus maka urgent untuk dibantu,” kata Alfitra.
Alfitra kemudian menghubungi bantuan ke Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang menyanggupi uang senilai Rp 300 juta untum diberikan ke Imam.
Uang Rp 300 juta itu pada akhirnya diberikan Alfitra dan Ending kepada Ulum di Jombang sebelum keduanya bertemu dengan Imam.
Imam Nahrawi sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Stafsus Menpora Disebut Tekan Sesmenpora untuk Setor Rp 500 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/15393391/eks-stafsus-menpora-disebut-tekan-sesmenpora-untuk-setor-rp-500-juta?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado
