Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah anggapan tak menghormati proses praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan tidak menghadiri sidang perdana gugatan itu, Senin (6/1/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK meminta sidang ditunda karena masih perlu menyiapkan sejumlah hal dalam menghadapi gugatan tersebut. “Saya kira bukan berarti kita tidak menghormati proses di pengadilan, karena KPK sudah memberitahukan ketidakhadirannya tersebut secara tertulis beserta alasan-alasannya,” kata Ali kepada wartawan, Senin siang.
Ali menuturkan, KPK sudah bersurat mepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan tersebut dan meminta agar sidang perdana hari ini ditunda.
Menurut Ali, tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan materi praperadilannya dengan berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Nurhadi.
“Tim birkum (Biro Hukum) KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim birkum juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sudah dijadwal sebelumnya,” ujar Ali.
Di samping itu, Ali enggan menanggapi pernyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan dasar penetapan Nurhadi sebagai tersangka. “Tentu nanti tim Biro Hukum KPK akan menjawabnya ditanggapan pemohon mas di depan hakim yang memeriksa praperadilan,” kata Ali.
Diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi di PN Jakarta Selatan ditunda selama sepekan karena KPK tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan hari ini. Adapun Nurhadi mengajukan praperadilan tersebut karena merasa penetapan Nurhadi sebagai tersangka oleh KPK dinilai tidak sah.
Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. “Salah satu di antaranya dalam proses penyelidikan tidak ada pemeriksaan sebagai “calon” tersangka, tiba-tiba jadi tersangka,” ujar Maqdir, Kamis (2/1/2020) lalu.
Selain Nurhadi, KPK juya menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. “Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tak Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan Eks Sekretaris MA, KPK Bantah Tak Hormati Proses”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/16154231/tak-hadir-dalam-sidang-perdana-praperadilan-eks-sekretaris-ma-kpk-bantah-tak.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
