Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan anggota DPR Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).

Hakim menilai Markus menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

“Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu sembilan tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman Markus adalah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam putusannya itu, hakim memerintahkan Markus mengembalikan uang 400.000 Dollar AS sebagai uang pengganti ketugian negara.

Selain itu, Markus juga dinilai telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani. Atas vonis tersebut, baik Markus maupun jaksa KPK mengaku masih akan pikir-pikir antara menerima vonis atau mengambil langkah banding.

Dalam hal perbuatan korupsi, Markus dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, dalam hal perbuatan merintangi penyidikan, Markus dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara “, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/16403001/kasus-e-ktp-mantan-anggota-dpr-markus-nari-divonis-6-tahun-penjara.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *