Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Kamis (19/9/2019) ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan meminta persetujuan atas dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
“Yang menarik akan dibahas sebagai saksi untuk SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Logam bernama Samin Tan),” kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis pagi.
Pemanggilan Kamis ini merupakan pemanggilan awal bagi Mekeng setelah sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pada hari Rabu (11/9/2019) dan Senin (16/9/2019) lalu.
Saat pemanggilan yang lalu, penyidik KPK sendiri mendapatkan informasi bahwa Mekeng sedang bepergian ke luar negeri. “Masih perjalanan dinas, perjalanan akan kembali,” kata Febri.
Febri belum tahu, apakah saat ini sudah diterima tiba di Tanah Air atau belum.
Saat pada pekan lalu, KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bagi Mekeng demi kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Samin menyetujui memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang yang dikeluarkan terkait dengan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Logam yang dimiliki Samin.
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kamis Ini, Panggil KPK Melchias Marcus Mekeng untuk Jadi Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/10333721/kamis-ini-kpk- panggil-melchias-marcus-mekeng-untuk-jadi-saksi .
Penulis: Ardito Ramadhan
Editor: Fabian Januarius Kuwado
