Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Senin (26/8/2019).
Sedianya, pria yang biasa dipanggil Aher itu memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat saksi IWK, saksi menghubungi KPK. Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (27/8/2019),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Kendati demikian, saksi lainnya dari pihak swasta, yakni James Yehezkeil hadir dalam pemeriksaannya.
Menurut Febri, melalui pemeriksaan James, penyidik KPK mendalami informasi soal pencalonan Iwa dalam Pilkada Jabar.
Iwa berniat mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Barat melalui Pilkada 2018. Iwa telah mendaftar sebagai calon gubernur Jawa Barat melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetapi tak terpilih sebagai kandidat calon gubernur Jawa Barat oleh PDI-P.
Sementara itu, saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Soetono Toere telah diperiksa KPK pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Dalam kasus dugaan suap Meikarta, KPK Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebesar Rp 10,5 miliar melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Dalam kasus ini, Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang tersebut diberikan agar Pemkab Bekasi bisa menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR tersebut dibutuhkan untuk perizinan proyek Meikarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, Aher Tak Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/19332661/kasus-meikarta-aher-tak-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Icha Rastika
