Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) tak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, itu adalah hak setiap warga negara.
“Upaya hukum itu hak asasi, siapapun juga, hak asasi warga negara, mengajukan apapun itu hak asasi, masalah tuntutan benar dan tidak itu majelis yang akan periksa,” kata Abdullah di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Meski begitu, MA meminta KPK untuk menunggu salinan putusan kasus kasasi.
Saat ini, salinan putusan tersebut masih disusun karena jumlah lembaran salinannya tidak sedikit.
“Masih dalam proses, putusan Tipikor itu bukan selembar, dua lembar. Itu berlembar-lembar, bisa ratusan, bisa ribuan,” kata Abdullah.
Abdullah meminta pengertian KPK untuk bersabar menanti salinan putusan perkara. “Jadi mohon dimengerti. Majelis pasti sudah sangat paham itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK berencana melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Namun demikian, KPK menunggu terlebih dahulu salinan putusan secara resmi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/19/15433531/ma-persilakan-kpk-lakukan-upaya-hukum-atas-putusan-kasasi-blbi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
