Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke tingkat penuntutan. Pangonal terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu, telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018). Febri mengungkapkan, rencananya Pangonal akan dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

“Dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/12324571/bupati-labuhanbatu-pangonal-harahap-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *