Jakarta (VLF) – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, MA akan meneliti dan memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Keputusan ini akan diambil dalam satu hingga dua hari mendatang. “Tim Mahkamah Agung yang menangani judicial review sedang meneliti putusan itu dan akan mengambil sikap 1-2 hari,” ujar Suhadi kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Diketahui, Mahkamah Agung telah menghentikan sementara uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Hal ini dilakukan MA dengan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Pasal 53 UU MK mengatur bahwa MK harus memberitahu permohonan uji materi yang masuk ke MK kepada MA. Pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu 7 hari setelah perkara uji materi didaftarkan ke MK.
Selain itu, Pasal 55 UU itu juga mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara jika ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya. Namun, Suhadi mengungkapkan, Pasal 55 UU MK telah diuji materi yang berkaitan dengan frasa “dihentikan” dengan putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017.
“Ada putusan tentang judicial review nomor putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017 diputus pada bulan Maret tahun 2018 itu menghilangkan kata dihentikan karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata Suhadi.
Dengan demikian, kata Suhadi, MA akan bersikap dengan memproses perkara-perkara uji materi yang ada di Mahkamah Agung, tak terkecuali gugatan PKPU mengenai mantan napi korupsi dilarang nyaleg.
“Proses pengujian di MK itu yang wajib dihentikan itu kata dihentikan sudah tidak berlaku lagi, karena bertentangan dengan UUD 1945, berarti (judicial review) tidak perlu dihentikan di MA,” ujar Suhadi.
Lantas, kapan MA akan memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018? Suhadi mengatakan, yang berwenang memutuskan hal tersebut adalah majelis hakim. “Saya tidak mendahului, tetapi saya kira akan memerhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum,” kata Suhadi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat, Mahkamah Agung (MA) bisa memutuskan uji materi peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tanpa menunggu putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di MK.
Pasalnya, norma yang diuji dalam UU Pemilu tidak terkait dengan norma dalam PKPU yang sedang diuji di MA. “Memang UU Pemilu sedang diuji di MK, tapi norma yang diuji tidak berkaitan dengan norma PKPU yang diuji di MA,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
“Jadi, sebetulnya MA tidak perlu menunggu ada putusan MK, karena apapun putusan MK nantinya tidak ada akibat hukum atau berpengaruh bagi putusan MA,” lanjut Fajar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU soal Larangan “Nyaleg” Eks Koruptor”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/11190831/ma-segera-putuskan-uji-materi-pkpu-soal-larangan-nyaleg-eks-koruptor.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
