Jakarta (VLF) – Petinggi dari 10 perusahaan yang diduga terkait kebakaran penyebab kabut asap menyatakan siap bekerja sama penuh dalam penyelidikan Pemerintah Singapura. Komitmen itu disampaikan setelah mereka bertemu dengan tiga menteri Singapura pada Rabu (28/10).
Ketiga menteri tersebut adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, dan Menteri Lingkungan Hidup Grace Fu. Mereka membahas rencana memperketat aturan untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas polusi kabut asap.
Pertemuan itu juga dihadiri penasihat hukum senior Davinder Singh serta sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung Singapura, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum.
Pemerintah Singapura berencana mengajukan perubahan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) dalam sidang parlemen berikutnya. Perubahan ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi proses pemeriksaan perusahaan.
Melalui aturan tersebut, perusahaan yang menolak menunjuk tim pemeriksa atau tidak bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dapat dikenai sanksi hukum.
“Saya akan mengajukan perubahan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas dalam sidang parlemen berikutnya agar mekanisme ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan kewenangan yang ada untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” kata Grace Fu, dikutip dari CNA, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Shanmugam yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Singapura menyambut baik kesediaan perusahaan untuk bekerja sama.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut akan diminta menjalani pemeriksaan independen terhadap kegiatan operasional, hubungan antarperusahaan, serta rantai pasok mereka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan turut berkontribusi terhadap kebakaran.
“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran terjadi akibat praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam,” tegas Shanmugam di hadapan perwakilan perusahaan.
Daftar Perwakilan yang Hadir
- Bumitama Agri: CEO sekaligus Executive Chairman Lim Gunawan Hariyanto.
- First Resources: CEO sekaligus Executive Director Ciliandra Fangiono.
- Golden Agri-Resources: Chairman sekaligus CEO Franky Oesman Widjaja.
- Indofood Agri Resources: CEO sekaligus Executive Director Mark Julian Wakeford.
- Kencana Agri: CEO sekaligus Executive Director Albert Maknawi.
- TSH Resources: Chairman Kelvin Tan Aik Pen.
- Wilmar International: Chairman sekaligus CEO Kuok Khoon Hong.
- Sinar Mas Group: Penasihat Senior Bernard Tan, yang juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).
Bukan Mencari Kambing Hitam
Shanmugam menegaskan kepada para perwakilan perusahaan bahwa pemeriksaan tersebut bukan bertujuan mencari pihak yang bisa dijadikan kambing hitam.
“Tujuan dari pemeriksaan ini bukan untuk mencari kambing hitam ataupun menyalahkan pihak tertentu demi kepentingan publik atau politik,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dan kepentingan bisnis di Singapura bertanggung jawab memastikan operasional serta rantai pasok mereka tidak berkontribusi terhadap kabut asap.
“Jika ada kekhawatiran mengenai keterlibatan suatu perusahaan, baik secara langsung maupun melalui hubungan bisnis atau rantai pasoknya, kami akan memeriksa fakta-faktanya secara menyeluruh,” katanya.
Shanmugam menjelaskan, perusahaan yang tidak terlibat dalam kebakaran dan memiliki rantai pasok yang bersih justru dapat memanfaatkan pemeriksaan tersebut untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah sekaligus menjawab kekhawatiran pemerintah.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mempertimbangkan sejauh mana perusahaan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Pemerintah Singapura akan segera mengumumkan penunjukan sejumlah ahli yang tergabung dalam panel pemeriksa independen.
“Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk tim yang terdiri dari perusahaan investigasi dan firma hukum yang akan memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan investigasi tersebut. Keduanya harus berasal dari panel yang telah ditentukan, sesuai arahan NEA,” kata Shanmugam kepada perwakilan perusahaan.
Ia menjelaskan, firma hukum tersebut bertugas memberikan pendampingan kepada tim investigasi, bukan kepada perusahaan yang diperiksa. Hal ini karena penyelidik kerap membutuhkan dukungan hukum dalam menyusun laporan pemeriksaan.
Seluruh biaya pemeriksaan yang dilakukan tim tersebut akan ditanggung oleh perusahaan terkait. Shanmugam juga menegaskan bahwa tim pemeriksa harus diberikan akses penuh terhadap informasi, dokumen, lokasi usaha, serta pihak-pihak yang diperlukan dalam penyelidikan.
Akses tersebut juga mencakup kegiatan operasional perusahaan, hubungan antarperusahaan, hingga seluruh rantai pasoknya. Tim pemeriksa akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada NEA yang menjadi salah satu bahan pertimbangan otoritas Singapura dalam menentukan langkah berikutnya.
(Sumber:Terungkap Hasil Pertemuan Bos Sawit RI dengan Menteri Singapura.)
