Bea Cukai Sumbawa Sita 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar

Jakarta (VLF) – Bea Cukai Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menyita 2.278.815 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 3,4 miliar sepanjang tahun 2026. Hasil sitaan itu merupakan hasil dari pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pulau Sumbawa sejak Januari hingga Oktober.

“Total rokok ilegal yang ditindak mencapai 2.278 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp 3,4 miliar dan potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp2,21 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Heriyanto dalam keterangan persnya, Kamis (22/10/2026).

Sugeng mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan selama operasi berlangsung didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Pelanggaran tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen dan pedagang yang mematuhi ketentuan,” jelasnya.

Sugeng mengaku salah satu pengungkapan yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa pada Oktober 2026 ini adalah penggagalan yang dilakukan terhadap pengangkutan 236 ribu batang rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga menindak pengiriman 144.080 batang rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT) selama Oktober 2026.

“Rokok berbagai merk jenis kretek mesin diperkirakan bernilai Rp 353 juta dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 177,59 juta,” ujarnya.

Dikatakannya, temuan itu menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa memanfaatkan beragam jalur distribusi, mulai dari kendaraan pengangkut barang hingga jasa pengiriman.

Sugeng menegaskan Bea Cukai Sumbawa akan meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen, pemeriksaan sarana pengangkut, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan cukai,” ujarnya.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbawa bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya pemberantasan juga didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber:Bea Cukai Sumbawa Sita 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *