Hakim Tak Cabut Hak Politik Bupati Pati Sudewo, Ini Pertimbangannya

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Sudewo. Pleidoi pribadi Sudewo menjadi pertimbangan akan vonis itu.

“Majelis hakim menilai bahwa pledoi pribadi terdakwa tidak terkait dengan pokok dakwaan penuntut umum, olehnya majelis hakim menilai bahwa pleidoi pribadi terdakwa patut untuk disampaikan dalam pokok perkara,” kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10/2026).


“Namun demikian Majelis Hakim pertimbangkan bahwa pleidoi pribadi terdakwa tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim tidak menjatuhkan penerapan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih jabatan publik selama 5 tahun,” lanjutnya.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU meminta hak politik Sudewo dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut.

Dalam siang tersebut, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Dorektorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta,” ucapnya.

Hakim mengatakan, jika harta Sudewo Sudewo tak mencukupi untuk membayar denda, denda bisa diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, hakim juga memutus Sudewo membayar uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,5 miliar,” ungkapnya.

Ia menyebut, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidanakan penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Adapun, hal yang memberatkan Sudewo tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga disebut tercela dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, penyelenggara negara.

“Baik sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan, maupun sebagai kepala pemerintahan tingkat kabupaten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah,” jelasnya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Sudewo disebut belum pernah dihukum.

Diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Senin (21/9/2026).

(Sumber:Hakim Tak Cabut Hak Politik Bupati Pati Sudewo, Ini Pertimbangannya.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *