Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan maraknya upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 94 kali dengan total barang bukti emas mencapai 353 kilogram (kg).
Suahasil menjelaskan penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari pelabuhan hingga bandara. Emas yang diamankan memiliki beragam bentuk, mulai dari bubuk, lempengan, hingga bulat.
“Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Suahasil menegaskan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan emas hasil pertambangan dalam negeri. Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.
Pengiriman emas ke luar negeri sebenarnya diperbolehkan selama mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku. Namun, pemerintah akan menindak pihak-pihak yang berupaya mengirimkan emas secara ilegal.
“Ada nggak sih emas yang secara legal dibawa ke luar negeri? Ada. Diekspor dengan cara yang legal. Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” jelasnya.
Ekspor Emas Turun
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan ekspor emas Indonesia yang dilakukan secara legal turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Djaka menyebut volume ekspor emas pada 2025 mencapai 19,66 ton dengan jumlah eksportir 15 perusahaan. Sementara hingga September 2026, ekspor emas baru mencapai 3,74 ton yang dilakukan oleh lima perusahaan.
Dari kegiatan ekspor tahun lalu, pemerintah telah mengantongi penerimaan bea keluar sebesar Rp 385,2 miliar. Djaka menduga penurunan ekspor terjadi karena sejumlah perusahaan memilih menahan pengiriman emas setelah pemerintah memberlakukan bea keluar.
“Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas, karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan. Tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini,” kata Djaka.
Ia berharap jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas kembali bertambah dalam beberapa waktu mendatang. Djaka mempertanyakan sampai mana perusahaan-perusahaan tersebut mampu menahan ekspor emas.
“Dan kemungkinan mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor. Karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” tutup Djaka.
(Sumber:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 353 Kg ke Luar Negeri.)
