PPPK Daerah Jadi ASN Pusat Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 31,1 T

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,1 triliun untuk biaya pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya pembayaran PPPK adalah tanggungan pemerintah daerah. Namun, kini pembayaran dialihkan ke pemerintah pusat dan mulai berlaku pada 2027.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), pada 2027, pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.

PPPK Berpeluang Jadi PNS

Kebijakan ini juga beriringan dengan kebijakan perpindahan jabatan. Nantinya, pegawai PPPK penuh waktu berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Purbaya.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah guna mengurangi beban pemda. Walau begitu, Purbaya menyebut kebijakan ini belum disosialisasikan secara masif.

Apakah PPPK Guru Turut Dialihkan ke Pusat?

Kebijakan ini berlaku juga untuk PPPK guru. Dituturkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, status guru PPPK daerah akan dialihkan menjadi ASN pusat.

“Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutur Atip melalui postingan Instagram resminya dikutip Rabu (19/8/2026).

Dengan adanya kebijakan ini, pemda dilarang mengangkat staf baru terlebih dahulu. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.

“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” katanya dikutip dari detikNews.

Setelah alih status tercapai, pemda baru dipersilahkan merekrut staf baru. Kemudian pemda juga bisa menyesuaikan kembali kebutuhan pegawai lewat rapat finalisasi kebijakan status kepegawaian.

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” kata Bima.

(Sumber:PPPK Daerah Jadi ASN Pusat Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 31,1 T.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *