Gaji Kepala Daerah Diusulkan Naik, Mendagri Buka Peluang Revisi PP 109/2000

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Revisi ini menyusul masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) agar gaji kepala daerah disesuaikan seiring bertambahnya beban dan tanggung jawab.

Dilansir detikNews, usulan penyesuaian gaji kepala daerah ini disampaikan Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II dan Kemendagri di DPR, Kamis (30/7). Dia mengatakan bahwa hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” jelas Bursah.

Secara khusus Bursah menyinggung tentang tugas kepala daerah yang berkenaan dengan tata kelola kawasan hutan hingga pertambangan. Menurutnya belum ada regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum setelah UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Bahkan konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara, dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito mengatakan PP yang mengatur gaji kepala daerah memang sudah berusia 26 tahun. Meski demikian, ia menilai penyesuaian hak keuangan kepala daerah tak bisa diberikan begitu saja. Besarannya harus dikaitkan dengan capaian kinerja daerah.

“Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu, itu ada namanya komponen BPO, biaya penunjang operasional. Itu diatur di sana. Nah, ini dikaitkan dengan PAD (pendapatan asli daerah),” jelas Tito usai rapat.

“Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama,” imbuhnya.

Tito membenarkan bahwa PP 109/2000 sudah waktunya untuk dikaji ulang. Dia mengatakan pemerintah akan membentuk tim untuk pengkajian PP tersebut.

“Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,” pungkasnya.

(Sumber:Gaji Kepala Daerah Diusulkan Naik, Mendagri Buka Peluang Revisi PP 109/2000.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *