Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal. Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan proses penegakan hukum ini tidak berhenti pada pengamanan barang. Sebab Bea Cukai masih akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut Purbaya mengungkapkan pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran.
Oleh sebab itu Purbaya mengingatkan pelaku usaha menjalankan kegiatan legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan serta perdagangan. Pemerintah juga menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, dan masyarakat Indonesia.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Purbaya.
Untuk diketahui, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres sehingga langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.
Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp 4,12 miliar.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Purbaya.
(Sumber:Janji Purbaya Pantau Ketat Barang-barang Impor Ilegal.)
