Jakarta (VLF) – Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Pada Pasal 50A ayat (3), ditegaskan bahwa penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Kemudian pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Pada ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.
“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.
(Sumber:Investor Bond Danantara Dikawal Ketat!.)
