Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol 8% Belum Juga Berlaku

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyebut potongan aplikasi ojol akan turun dari 20% menjadi 8% saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu. Namun sampai hari ini kebijakan tersebut belum juga diterapkan dan potongan aplikator ojol masih 20%.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan potongan aplikator ojol 8% menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Perpres yang menjadi payung hukum penurunan potongan aplikasi ojol masih tahap finalisasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” ujar Dudy dikutip detikFinance, Senin (22/6/2026).

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. Saat ditanya kapan aturan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg.

“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” kata Dudy.

Potongan aplikator ojol sebesar 8%pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah dimintai konfirmasi soal kapan aturan tersebut berlaku, namun hanya member jawaban singkat.

“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.

(Sumber:Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol 8% Belum Juga Berlaku.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *