Jakarta (VLF) – Polisi mengatakan kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare mencapai Rp 4 miliar.
Penyidik kepolisian pun akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah ada (kerugian negara), tinggal langkah ke depannya nanti kita akan melaksanakan gelar perkara, ya, untuk menentukan tersangkanya,” ujar Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda kepada detikSulsel, Selasa (16/6/2026).
Indra mengatakan temuan kerugian negara Rp 4 miliar tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu timbul dari pembayaran tunjangan sejak 2021 hingga Mei 2025.
“Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu mulai dari tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2025 adalah sebesar Rp 4 miliar lebih,” kata AKBP Indra.
Indra menjelaskan nominal miliaran rupiah tersebut murni bersumber dari pos anggaran dinas para legislator. Terkhusus pada pembayaran tunjangan perumahan.
“Itu kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare,” jelasnya.
Dia menjelaskan terkait adanya sejumlah anggota DPRD Parepare yang dilaporkan telah mengembalikan uang tunjangan tersebut. Indra mengungkapkan pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Kan kalau di Undang-Undang Tipikor itu kan pengembalian kerugian negara kan tidak menghapus pidananya. Ya, tapi nanti kita perlu koordinasikan lagi ke berbagai pihak, terutama ahli ya, ahli pidana,” ungkapnya.
Indra menilai koordinasi dengan ahli hukum pidana merupakan hal yang penting. Polisi ingin membedah lebih dalam terkait ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau niat jahat dari masing-masing pihak yang terkait.
“Untuk nanti melihat, memberikan konfirmasi, contoh-contoh lagi ke kita terkait dengan niatnya, mens rea-nya, dan lain sebagainya,” urai Indra.
Nantinya, seluruh hasil konsultasi dengan saksi ahli tersebut akan dibawa ke forum gelar perkara bersama tim penyidik. Sehingga hasil gelar perkara betul-betul seusai dengan prosedur hukum.
“Ya, jadi terkait dengan yang para anggota dewan yang sudah mengembalikan, nanti kita akan gelar, gelar perkara berdasarkan keterangan para ahli, fakta-fakta yang ada, mens rea-nya, niatnya, nanti kita lihat ke situ,” bebernya.
Terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara dan pengumuman tersangka, Polres Parepare belum mematok tanggal pasti. Namun, Indra memastikan kasus korupsi tunjangan itu menjadi salah satu prioritas utama untuk dituntaskan.
“Yang pasti kita usahakan secepatnya. Ya, kalau target waktu memang belum ada, karena kita berproses sekarang ini,” ungkap Indra.
Indra ogah membocorkan lebih awal pihak yang bakal ditetapkan tersangka. Dia mengatakan, penetapan tersangka akan berjalan sesuai prosedur penanganan hukum.
“Belum bisa saya sampaikan di sini. Nanti saya mendahului itu enggak enak nanti, ya. Jadi kita masih memegang prinsip praduga tak bersalah,” katanya.
Sebagai informasi, tunjangan rumah yang diberikan kepada legislator Parepare diduga disalahgunakan. Dugaan penyalahgunaan terjadi usai anggarannya naik dua kali lipat dari aturan yang ditetapkan.
(Sumber:Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare.)
