KPK Bongkar Tarif Ilegal Urus Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya tarif percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Tarif yang dipatok untuk layanan percepatan tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.

Sebagaimana diketahui, Silmy bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, turut disita logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)

Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA

KPK menemukan adanya tarif untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal WNA. Besaran tarif yang dipungut disebut berbeda-beda, bergantung pada jalur pengurusan yang diinginkan pemohon.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Dalam praktiknya, terdapat WNA yang menginginkan proses izin tinggal selesai lebih cepat. Padahal, sesuai ketentuan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi layanan sekitar tiga hingga tujuh hari.

Peran Silmy Karim

KPK mengungkap peran Silmy dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada periode 2022-2026. Saat menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy disebut meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).

Setelah menerima perintah tersebut, kata Setyo, Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang menjabat sebagai kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan dari para WNA.

Untuk memuluskan praktik tersebut, Bagus dan Tessar juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Uang Dibagikan Setiap Pekan

Setyo menjelaskan uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan. Salah satu penerimanya disebut Silmy Karim.

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” ungkapnya.

Biaya Resmi Izin Tinggal WNA

Di tengah terungkapnya dugaan pungutan ilegal tersebut, biaya resmi pengurusan izin tinggal WNA telah diatur dalam ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi yang diakses Minggu (7/6/2026), pada bagian biaya keimigrasian tercantum sejumlah tarif pengurusan dokumen bagi WNI maupun WNA. Salah satunya adalah biaya izin tinggal terbatas (ITAS), dengan rincian sebagai berikut:

  • Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 30 hari per permohonan: Rp 500.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 1 tahun per permohonan: Rp 3.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 10 tahun per permohonan: Rp 7.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 2 tahun per permohonan: Rp 5.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 5 tahun per permohonan: Rp 7.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas berlaku paling lama 6 bulan per permohonan: Rp 2.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 60 hari per permohonan: Rp 1.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 90 hari per orang: Rp 1.500.000

Selain itu, terdapat biaya izin tinggal tetap (ITAP) dengan rincian sebagai berikut:

  • Izin Tinggal Tetap berlaku paling lama 10 tahun per permohonan: Rp 12.000.000
  • Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas per permohonan: Rp 15.000.000
  • Izin Tinggal Tetap berlaku paling lama 5 tahun per permohonan: Rp 7.000.000

(Sumber:KPK Bongkar Tarif Ilegal Urus Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *