Jakarta (VLF) – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan perlindungan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berupa Peraturan Menteri (Permen).
Salah satu poin yang akan diatur berupa melarang pihak e-commerce menaikkan biaya layanan, termasuk biaya admin secara mendadak.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan yang terus merangkak naik di marketplace menjadi keluhan para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada mekanisme pasar atau Business-to-Business (B2B). Namun, ia menilai mekanisme ini menjadi tidak adil ketika mempertemukan pihak yang tidak seimbang.
“Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya,” ujar Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut. Kini aturan yang berupa Peraturan Menteri (Permen) ini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Dalam beleid anyar itu, Maman membeberkan sejumlah poin yang akan diatur. Di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.
Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce harus memberikan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.
Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.
“Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,” tutur Maman.
Saat ditanya mengenai sanksi apa yang bakal membayangi marketplace nakal di dalam Peraturan Menteri (Permen) yang baru nanti, Maman menjelaskan instrumen sanksi itu sudah disiapkan secara bertahap. Namun, ia memastikan pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik.
“Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya, kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya, ini sudah dianggap fair,” katanya.
Wajib Diskon Layanan ke Seller
Maman mengakui selama ini komponen biaya di setiap platform e-commerce dinilai membingungkan karena mempunyai nama yang berbeda-beda. Melalui beleid ini, pemerintah menyederhanakan komponen tersebut menjadi tiga kategori saja, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Diskon 50% ini nantinya khusus menyasar pada komponen biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut diperuntukkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace.
“Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%,” ujar Maman.
Anggaran pemberian diskon ini tidak berasal dari pemerintah. Namun, beban diskon tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform. Maman mencontohkan jika tarif biaya layanan yang dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp 15.000 saja.
“Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo,” tambah Maman.
Insentif tersebut berlaku jika pelaku UMK masuk dalam platform Sapa UMKM. Platform tersebut akan terhubung ke marketplace, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop.
“Jadi, nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ,” terang Maman.
(Sumber:Bocoran Aturan Baru e-Commerce biar Tak Sembarangan Naikkan Biaya Admin.)
