Jakarta (VLF) – Pengelola kawasan Gelora Bung Karno, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membukukan pendapatan Rp 812 miliar pada 2025. Angka ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan, angka ini didapat berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit. Capaian ini semakin memperkuat momentum optimalisasi aset negara, termasuk melalui penataan Blok 15 alias kawasan Hotel Sultan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi negara serta masyarakat.
Hendry mengatakan, pendapatan GBK pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode pascapandemi Covid-19.
“Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp255 miliar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun,” kata Hendry dalam keterangan persnya, ditulis Senin (17/5/2026).
Sepanjang 2025, kawasan GBK terus dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga, budaya, MICE, rekreasi, komersial, serta agenda publik berskala nasional dan internasional.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, dukungan pemerintah, mitra, pengguna kawasan, dan masyarakat.
“Alhamdulillah, pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miliar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik,” ujar Rakhmadi.
Ke depan, PPKGBK berharap kinerja positif tersebut dapat semakin diperkuat melalui penataan dan optimalisasi Blok 15. PPKGBK memandang penataan Blok 15 sebagai bagian penting dari agenda optimalisasi aset negara di kawasan GBK. Proses ini diharapkan dapat memperkuat fungsi kawasan GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, kegiatan nasional, MICE, rekreasi, serta aktivitas ekonomi yang sehat dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, PPKGBK berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait lainnya. Koordinasi ini dilakukan agar seluruh proses terkait Blok 15 berjalan tertib, aman, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan,
Pemerintah akan segera mengeksekusi lahan Hotel Sultan menyusul dikabulkannya permohonan pengosongan yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahan blok 15 Gelora Bung Karno yang jadi lokasi Hotel Sultan akan segera dikosongkan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kharis menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Sisanya hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.
Kharis menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H sudah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis (30/4/2026). Dengan telah adanya Penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.
(Sumber:Di Tengah Pengosongan Lahan Hotel Sultan, GBK Raup Pendapatan Rp 812 M.)
