Jaksa Periksa Notaris soal Gratifikasi-TPPU Eks Kepala BPN Lombok Tengah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa seorang notaris terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan.

Notaris yang diperiksa itu bernama Mahkamah Iqbal Putra Perdana. Iqbal membenarkan dirinya diperiksa oleh Kejati NTB terkait pengusutan gratifikasi dan TPPU.

“Betul-betul (terkait gratifikasi dan TPPU),” kata Iqbal, Senin (27/4/2026).

Meski membenarkan, Iqbal enggan membeberkan detail materi pemeriksaannya. Ia hanya memastikan pemeriksaannya berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang tengah diusut Kejati NTB.

“Kalau materi, rahasia dengan kejaksaan. Cuman tadi terkait kasus Samota di Sumbawa itu. Secara umum saja, ada hubungan dengan Samota, terkait gratifikasi dan TPPU,” terang Iqbal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan Iqbal diperiksa terkait pendalaman TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Subhan.

Sebelumya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan Subhan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah menerima gratifikasi hingga miliaran.

“Ada-lah, miliaran,” singkat Zulkifli, Rabu (15/4/2026).

Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023, dan Lombok Tengah periode 2023-2025. Penyidikan kasus gratifikasi ini sudah pada tahap penyidikan.

“Masih kita lakukan pemeriksaan saksi,” katanya.

Dalam kasus TPPU itu, jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor Sumbawa dan Lombok Tengah. Sejumlah dokumen disita.

“Ada beberapalah (dokumen disita), terkait TPPU-nya,” sebutnya.

Subhan saat ini menjadi terdakwa korupsi pembelian lahan 70 hektare (Ha) yang dijadikan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Subhan menjadi terdakwa bersama Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Untuk diketahui, Pemerintah Sumbawa membeli lahan 70 Ha itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dengan mahar Rp 52 miliar.

Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.

Saat pengadaan tanah itu, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

(Sumber:Jaksa Periksa Notaris soal Gratifikasi-TPPU Eks Kepala BPN Lombok Tengah.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *