Jakarta (VLF) – Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Tepi binti Oie Kak Teng, menggasak uang perusahaan hingga Rp 123,2 miliar. Tepi melakukan aksinya dengan memalsukan tanda tangan direktur utama di 54 cek rekening perusahaan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan tanda tangan direktur utama pada puluhan cek, lalu mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di bank,” ujar JPU Daniel Surya Partogi di PN Medan, Kamis (23/4/2026).
Jaksa menjelaskan, aksi terdakwa Tepi berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.
Kata JPU, terdakwa datang ke bank yang ada membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Bahkan, sebelum masuk ke ruang layanan, terdakwa sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank.
Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Jaksa menilai petugas teller tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.
“Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama,” tegas Daniel.
Akibat perbuatan terdakwa, PT TSI mengalami kerugian Rp 123.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta dua telepon genggam milik terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa, diancam sebagaimana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sumber:Palsukan Tanda Tangan Dirut, Eks Asisten Manajer PT Toba Surimi Gasak Rp 123 M.)
