Jakarta (VLF) – Empat bulan sudah 139 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerima gaji. Mereka hanya diminta bersabar setiap kali menagih kepastian pencairan gaji.
Kondisi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi 1 DPRD, Senin (20/4/2026). Enam guru PPPK paruh waktu, Plt Kadisdikbud Dede Harirustaman, Plt Kepala BKD Indra Karyana, dan Kepala BKPSDM Eko W Ariyadi hadir dalam RDP.
Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran, mengaku kecewa dengan ketidakpastian gaji mereka. Menurutnya, selama ini informasi mengenai pencairan gaji mereka sangat tidak jelas.
“Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar),” ujar Amran dalam rapat, Senin (20/4).
Pihaknya selama ini sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan gaji mereka. Hanya saja, selama empat bulan, mereka hanya diminta bersabar, sementara kepastian pembayaran tak pernah ada.
“Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya ‘tunggu, sabar’. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami,” ketusnya.
Amran turut menyoroti kerumitan mekanisme penggajian melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS cukup rumit dan sering kali menjadi kendala dalam proses administrasi.
“Harapan kami ke depan, jika ada perpanjangan kontrak, kami dianggarkan melalui anggaran seperti OPD-OPD lain. Kami tidak berharap lagi ada penggajian dari dana BOS karena juknisnya sangat rumit,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan adanya ketimpangan dalam proses penggajian. Dari data yang dimilikinya, terdapat sekitar 157 guru PPPK paruh waktu, namun ada 139 orang yang dikabarkan gajinya belum terbayarkan.
“Kami mohon maaf, karena ada edaran atau isu-isu yang sempat sampai masuk ke kami, ada sebagian teman-teman yang sudah digaji di guru PPPK paruh waktu. Awalnya itu 157, sekarang 139 orang belum digaji,” ujarnya.
Amran menilai, ketimpangan itu merupakan kelalaian Pemkot dalam mengurusi guru PPPK paruh waktu. Pasalnya, beban kerja PPPK paruh waktu dan guru lainnya itu setara.
Amran berkomitmen tetap menjalankan tugas mengajar secara profesional di sekolah masing-masing. Namun, mereka menuntut transparansi dari Pemkot Parepare agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Teman-teman tidak mengeluh bekerja, tapi yang kami keluhkan adalah kenapa tidak ada surat edaran resmi mengenai kapan kami digaji setiap bulannya. Kenapa pemerintah diam selama 4 bulan ini?” katanya.
Gaji Terbentur Aturan Dana Bos
Plt Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman mengatakan gaji mereka terhambat gegara terbentur aturan penggunaan dana BOS tahun 2026. Dalam aturannya, dana bos tidak bisa digunakan kepada tenaga honor.
“Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami,” ujar Dede kepada detikSulsel, Senin (20/4/2026).
Kondisi itu diperparah dengan tidak masuknya anggaran honorer PPPK PW tersebut dalam APBD Parepare 2026. Dede yang baru menjabat pada 14 Januari lalu ini mengaku langsung melakukan pengecekan.
“Memang betul Pemerintah Daerah belum menganggarkan di tahun 2026. Saya kurang paham juga pada saat itu penganggarannya seperti apa karena saya baru menjabat,” jelasnya.
Kendati begitu, Dede mengaku ada kemungkinan bisa dibayarkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) disebut telah mengeluarkan surat edaran mengenai relaksasi penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga PPPK PW.
“Alhamdulillah, di bulan Maret itu sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai teman-teman PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Pemkot Parepare telah melaporkan kondisi di daerah dan mengikuti koordinasi Direktur Pendidikan Dasar Kemendikdasmen. Saat ini, pihaknya menunggu jawaban resmi dari pusat untuk segera mencairkan hak para guru tersebut.
“Tapi alhamdulillah khusus Kota Parepare sudah melaporkan dan alhamdulillah sisa menunggu jawaban,” tutur Dede.
Dede mengakui kegelisahan para guru yang SK-nya telah diterbitkan sejak 31 Desember 2025 karena belum memiliki perjanjian kerja (PK) yang jelas. Olehnya itu, pihak Pemkot Parepare menyampaikan permohonan maaf.
“Saya mewakili pemerintah daerah, bapak wali kota, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami merasakan kegelisahan teman-teman PPPK paruh waktu,” imbuhnya.
DPRD Parepare Desak Rampungkan Administrasi
Sementara itu, DPRD Parepare mendesak Pemkot segera merampungkan administrasi penggajian 139 tenaga PPPK paruh waktu yang belum terbayar. Dewan pun mematok target agar hak guru sudah harus terbayarkan paling lambat pada awal bulan Mei.
“Kita minta gaji para guru PPPK Paruh Waktu itu segera dibayarkan. Ya, minimal kita sudah kasih deadline awal bulan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir.
Kamaluddin mengungkapkan ketidakpastian sempat terjadi karena status PPPK sebagai ASN sebelumnya tidak terakomodir dalam petunjuk teknis (juknis) dana BOS. Sehingga Pemkot tidak memiliki dasar untuk membayarkan gaji mereka.
“Kemarin ada kendala karena edaran menyebutkan dana BOS tidak diperuntukkan bagi ASN di tahun 2026, sementara P3K paruh waktu ini statusnya adalah ASN,” ujar Kamaluddin.
(Sumber:Meradang 139 Guru PPPK Parepare Tak Gajian 4 Bulan Cuma Diminta Sabar.)
