Jakarta (VLF) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah dari praktik ibadah ilegal dan penipuan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah menyisir praktik haji non-prosedural sejak dari pintu keberangkatan.
“Kita ingin pastikan tahun ini juga kita harus mencegah praktik-praktik haji ilegal yang kemungkinan akan terjadi dalam bentuk perhajian dan pencegahan-pencegahan di bandara melalui kepolisian dan juga nanti melalui imigrasi,” ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dahnil memaparkan, pada 2025, pemerintah telah berhasil menggagalkan sekitar 1.200 orang yang nekat berangkat menggunakan visa non-haji. Berkaca dari hal tersebut, pengawasan tahun ini akan diperketat secara berlapis.
Tak hanya soal visa ilegal, Satgas ini juga membidik biro perjalanan nakal yang kerap menipu jemaah umrah. Dahnil menyoroti banyaknya kasus jemaah yang gagal berangkat sementara uang setoran mereka raib ditilep oknum travel.
“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,” tegasnya.
Senada dengan Dahnil, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Satgas Haji akan dibentuk secara masif dari tingkat pusat hingga ke daerah-daerah. Satgas ini akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi masif agar masyarakat tidak terjebak modus operandi oknum travel.
“Kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jemaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana,” kata Komjen Dedi.
Data kepolisian menunjukkan bahwa praktik penipuan ini bukan perkara sepele. Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat telah menangani 42 kasus penipuan haji dan umrah. Satu kasus bahkan sudah masuk tahap dua atau P21 dalam proses hukum.
“Total kerugian dari kasus-kasus tersebut mencapai sekitar Rp 92,64 miliar,” ungkap Dedi.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Satgas akan memperkuat koordinasi internasional dengan aparat keamanan di Arab Saudi. Selain itu, pemerintah menyediakan layanan pengaduan (hotline) bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan.
Dedi pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas biro perjalanan sebelum menyetorkan dana.
“Kami harapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Karena modus ini akan terus dilakukan oleh para kelompok-kelompok baik legal maupun ilegal yang memanfaatkan situasi tersebut,” pungkasnya.
(Sumber:Penipuan Haji-Umrah Capai Rp 92 M, Pemerintah Bentuk Satgas Pencegahan.)
