Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026 Demi Tingkatkan Daya Beli

Jakarta (VLF) – Program Paket Ekonomi yang dilakukan pada 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat akan dilanjutkan pada 2026. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah program yang sebelumnya sudah dilakukan.

Mengutip detikFinance, rencana pemerintah ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Pemerintah memutuskan melanjutkan program Paket Ekonomi di 2026 ini karena implementasinya pada 2025 dinilai sukses menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja.

“Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” terangnya secara tertulis, dikutip Selasa (13/1/2026).

Setidaknya ada lima program besar yang dipastikan tetap berjalan pada 2026 ini, yakni:

  • program magang nasional
  • penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029
  • perpanjangan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya
  • perpanjangan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sektor perumahan
  • perpanjangan dan perluasan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi seluruh peserta bukan penerima upah (BPU)

Haryo mencontohkan capaian signifikan dari Paket Ekonomi ini. Program Magang Nasional pada 2025 berhasil menjaring 102.696 peserta dari total 724.880 pelamar untuk batch 1 sampai batch 3.

Kemudian untuk pemberian insentif jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah menerapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya. Program tersebut telah menjangkau lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama Oktober 2025 hingga Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.

Selain kelima program di atas, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan beras 10 kg kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat, serta minyak goreng 2 liter. Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86% dari total pagu sebesar 363 ribu ton. Sementara realisasi penyaluran minyak goreng mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86% dari total pagu sebesar 72 juta liter.

“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp 10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” tambahnya.

(Sumber:Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026 Demi Tingkatkan Daya Beli.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *