Jakarta (VLF) Perjuangan guru honorer Supriyani melawan tuduhan menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berbuah manis. Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Supriyani mulanya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Gayung bersambut, Supriyani ditetapkan tersangka oleh polisi hingga kasus berproses di persidangan.
Supriyani sempat didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Supriyani dibebaskan. Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” tambah Ujang.
Ujang mengungkapkan tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Dia menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan.
“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.
JPU pun menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga, kata dia, tidak ada sifat yang memberatkan.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ujarnya.
“Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum,” pungkasnya.
Guru Supriyani Divonis Bebas
Sidang putusan kasus Supriyani berlangsung di PN Andoolo, Senin (25/11). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya.
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim.
Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ungkapnya.
Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.
Guru Supriyani Menangis Divonis Bebas
Guru Supriyani tak kuasa menahan tangis usai divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani mengaku bersyukur atas vonis tersebut.
“Terima kasih semuanya yang sudah men-support dan mendukung saya sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas tak bersalah,” kata Supriyani kepada wartawan usai sidang putusan di PN Andoolo.
Sambil meneteskan air mata, Supriyani terus mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap dirinya. Termasuk kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga kuasa hukum yang telah mendampingi dan membersamai selama kasus ini bergulir.
“Terima kasih kepada semua pihak, dari teman-teman PGRI pusat dan daerah, semua pengacara yang dari awal mendampingi, teman-teman media yang selama ini mendampingi, terima kasih atas semua dukungannya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengapresiasi atas putusan vonis bebas yang diberikan kepada guru Supriyani. Menurutnya kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak.
“Kami dari PGRI juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim, kepala pengadilan, pengacara, dan kepolisian atas vonis bebas ini,” ujar Halim.
Guru Supriyani Sempat Dimintai Rp 50 Juta
Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris sempat meminta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani. Pihak Supriyani pun menegaskan memiliki bukti terkait permintaan uang damai itu.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka. Supriyani sempat memberikan Rp 1,5 juta.
“Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu,” ujar Andre kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Andre menjelaskan belakangan Kanit Reskrim Polsek Baito kembali menemui Supriyani dan kepala desa. Kanit Reskrim Polsek Baito, kata Andre, saat itu meminta uang damai Rp 50 juta atas arahan Kapolsek Baito.
“Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan,” katanya.
(Sumber : Akhir Manis Perjuangan Guru Supriyani Melawan Tuduhan Aniaya Siswa.)