Jakarta (VLF) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan ada banyak aset berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang beralih kepemilikan menjadi milik pribadi ataupun korporasi. Kondisi ini disebabkan oleh ulah oknum internal.
Kondisi ini disinggung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024. Adapun kepemilikan aset-aset tersebut termasuk di lingkup TNI, Polri, hingga kementerian.
“Aset-aset negara yang sudah tercatat menjadi BMN, apakah itu asetnya TNI, polisi, kementerian yang lain, yang akibat ulah tertentu dan oknum-oknum tertentu banyak sekali kemudian beralih kepemilikan menjadi miliknya korporasi maupun miliknya individu,” kata Nusron, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Meski tidak mengetahui secara pasti, Nusron yakin bahwa kondisi ini bisa terjadi karena adanya ‘kongkalikong’ antara sesama oknum internal. Keterlibatan pihak internal itulah yang membuat peralihan tersebut berhasil.
“Kami tidak yakin kalau itu semua (alih milik aset) bisa berhasil kalau tidak ada kolaborasi, kalau bahasa kasarnya kongkalikong antara pihak internal oknum BPN, juga internal instansi yang lain, termasuk juga internal, mohon maaf, pihak-pihak yang terkait seperti lembaga peradilan dan sebagainya,” ujarnya.
Atas hal tersebut, ia meminta kerja sama dari semua pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Hal ini khususnya untuk lembaga penegak hukum, baik itu Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Pertahanan yang dalam kesempatan itu sedang berkumpul di rakor tersebut.
“Mohon kalau bisa ini menjadi konsensus yang serius dan perhatian yang serius, jangan sampai aset-aset negara ini berkurang, apalagi diserobot oleh pihak-pihak yang lain. Ini yang harus kita amankan,” sambungnya.
Keterlibatan Oknum BPN di 60% Kasus Mafia Tanah
Di sisi lain, Nusron juga bicara terkait dengan keterlibatan oknum dalam kasus-kasus mafia tanah. Menurut dia, setidaknya 60% kasus mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN.
“Setiap sengketa dan konflik pertanahan 60% pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN,” kata Nusron.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN menggandeng sejumlah pihak terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah. ATR/BPN juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam sebagai upaya pengentasan aktivitas mafia tanah.
Variabel pendukung kasus-kasus mafia tanah tidak hanya datang dari internal ATR/BPN. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30% kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah. Lalu 10% kasus lainnya disebabkan variabel-variabel pendukung seperti ‘oknum’ kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (Bimantara), hingga persatuan makelar tanah (Permata).
Atas kondisi ini, Nusron pun memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Oknum tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.
“Kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum), tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya.
(Sumber : Duh! Banyak Aset Negara Dicuri, Dibantu Oknum BPN.)