Jakarta (VLF) Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang juga anggota Komisi VIII DPR RI mendukung langkah Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) bersama para penegak hukum untuk memberantas judi online. Pemberantasan ini dilakukan dengan memecat, menangkap, dan menindak hukum beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat.
HNW mengingatkan agar pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan dilakukan di awal masa jabatan dan memudar ke depannya. Kejahatan judi online dengan segala dampak negatifnya yang berkelanjutan harus diberantas hingga akarnya dengan menjatuhkan sanksi yang keras kepada semua pihak yang terlibat. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat judi online dan menyelamatkan bonus demografi, seperti generasi Z dan Alpha dari perilaku judi online.
“Kita apresiasi komitmen Kemenkomdigi dan juga mendukung langkah penegakan hukum ini, karena judi online memiliki dampak negatif yang luar biasa, bahkan sudah membuat Indonesia sebagai darurat judi online. Oleh karena itu, praktik judi online ini harus dibongkar dan diusut tuntas, dihentikan dan diberikan sanksi yang keras,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
HNW mengatakan adanya keterlibatan pegawai Komdigi yang seharusnya ikut memberantas judi online merupakan bentuk korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang ingin, dan akan diberantas oleh Presiden Prabowo di pemerintahannya.
“Ini langkah yang sangat bagus di awal pemerintahan Presiden Prabowo. Jadi, sebaiknya tidak tebang pilih, usut tuntas semua yang terlibat, termasuk apabila melibatkan atasan atau mantan atasan dari pegawai Komdigi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah dibekali instrumen hukum yang cukup memadai untuk memberantas judi online, seperti Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun KUHP yang baru, serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“DPR telah menyiapkan instrumen hukum yang sangat memadai untuk memberantas perjudian, termasuk judi online. Sekarang tinggal bagaimana penegak hukum dengan konsisten menggunakan instrumen hukum tersebut,” tutur HNW.
HNW juga berharap agar Presiden Prabowo ikut memantau pemberantasan judi online oleh Polri supaya bisa memastikan bahwa Polri dapat berani mengusut kasus-kasus tersebut secara tuntas.
“Polri tidak perlu takut dan perlu didukung bila memang kasus judi online tersebut melibatkan pejabat negara, baik yang sudah tidak menjabat atau masih menjabat,” tambahnya.
HNW berpendapat hal tersebut sangat perlu dilakukan karena judi online telah memberikan dampak negatif yang dahsyat di berbagai aspek, termasuk perekonomian masyarakat dan kondisi sosial masyarakat.
“Ada banyak warga yang akhirnya semakin miskin karena terjerat judi online ini. Sedangkan, dari sosial masyarakat, ada banyak hubungan masyarakat dan keluarga yang akhirnya tercerai-berai karena adanya perjudian online ini,” ujarnya.
HNW mengingatkan bahwa status Indonesia sebagai negara yang darurat judi online masih berlaku hingga saat ini, dengan sekitar 3,2 juta orang yang terlibat dan mayoritas dari mereka ‘bermain’ dengan nominal di bawah Rp 100 ribu. Perputaran uang judi pada tahun lalu berkisar hingga Rp 327 triliun, jumlah yang sangat besar, yang bila dipergunakan dengan benar bisa menyejahterakan rakyat atau membiayai pendidikan yang berkualitas.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka yang terjerat judi online umumnya adalah masyarakat yang justru berpenghasilan menengah ke bawah, dengan kata lain mereka yang paling membutuhkan anggaran untuk kemajuan dan kesejahteraan dengan cara yang benar, bukan dengan judi online yang membuat mereka semakin tidak sejahtera dan tidak maju.
“Oleh karena itu, untuk menjalankan amanat konstitusi dengan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan demi menyongsong dengan benar Indonesia Emas 2045 maka sudah selayaknya Pemerintah di era Presiden Prabowo serius memberantas judi online. Apalagi langkah positif dan sesuai hukum itu didukung oleh mayoritas Rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Sumber : HNW Ingatkan Komdigi Tak Tebang Pilih saat Berantas Judi Online.)