5 Fakta Gunawan ‘Sadbor’ Promosikan Judol hingga Terancam 10 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Gunawan alias Sadbor harus berurusan dengan hukum. Live streamer yang dikenal dengan joget ‘Ayam Patuk’ ini ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. Gunawan dan rekannya A Supendi alias Toed terancam hukuman berat.
Berikut fakta-faktanya:

1. Mengiklankan Judi Online

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online F********.

“Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling,” kata Samian, Senin (4/11/2024).

2. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada Gunawan dan rekannya. Keduanya disangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih,” ucap Samian.

3. Patroli Siber Polisi

Menurut polisi, Gunawan ditangkap setelah pihaknya melakukan patroli siber. Dari patroli siber itu, polisi menemukan adanya indikasi mempromosikan website perjudian saat Gunawan melakukan live streaming TikTok.

“Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan dibekap oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri,” ucap Samian.

4. Gift dari Website Judi Online

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.

“Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website f********, kemudian ada gift yang diterima,” kata Samian.

5. Pemilik Situs Rekam Promosi di Akun Sadbor

Akun F******** itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka. “Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @f*********, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streamingnya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut,” jelas Samian.

“Bapak F**** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak F**** lagi gacor gaes, linknya ada di Google F******** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak f**** wadidaw bapak f****. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja,” tutur Saiman.

(Sumber : 5 Fakta Gunawan ‘Sadbor’ Promosikan Judol hingga Terancam 10 Tahun Bui.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *