Jakarta (VLF) Persidangan kasus korupsi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung telah dimulai. Terdakwanya, Regi Artaputrawan didakwa menerima duit hingga sekitar Rp 806 juta untuk sekedar menyiapkan sejumlah dokumen persiapan lelang proyek di Kota Bandung.
Namun, dari ratusan juta duit haram yang diterima Regi, ASN Pemkot Bandung itu sudah mengembalikan sisa uang yang diterimanya. Berdasarkan penghitungan detikJabar, uang yang dikembalikan Regi mencapai Rp 120 juta dengan alasan banyak tender yang dia kondisikan gagal dan sejumlah alasan lainnya.
Selain penerimaan uang yang didapat Regi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bandung juga menyebutkan ada pihak lain yang kecipratan uang haram ini. Dalam uraiannya, disebutkan bahwa pihak yang menerima adalah oknum di lingkungan pemerintah kecamatan di Kota Bandung.
Dilihat detikJabar, Selasa (29/10/2024), semuanya terjadi pada Februari lalu. Regi saat itu secara terang-terangan meminta uang kepada dua pengusaha berinisial DR dan FS supaya mengkondisikan proyek Rumah Pompa Cibeureum.
Singkatnya, DR dan FS kemudian mentransfer uang Rp 7,5 juta kepada Regi supaya bisa mengkondisikan proyek itu. Tapi setelah tendernya dilelang, perusahaan DR dan FS ternyata gagal memenangkan proyek tersebut.
Kemudian, pada April 2024, Regi menawarkan proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukajadi kepada DR dan FS. Segala persiapannya pun dibahas supaya perusahaan keduanya bisa memenangkan tender proyek itu.
Singkatnya, masih di bulan yang sama, DR dan FS bertemu dengan dua pejabat di pemerintahan Kecamatan Sukajadi berinisial ID dan JA. Dari pertemuan tersebut, FS menyerahkan amplop berisi uang Rp 3 juta kepada JA, dan amplop lain berisi uang Rp 5 juta supaya diserahkan kepada ID.
“Agar CV PSS yang digunakan oleh DR dan FS dimenangkan pada tender pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukajadi,” demikian uraian dakwaan tersebut.
Akibat perbuatannya, Regi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.
Serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kedua.
(Sumber : Oknum ASN ULP Kota Bandung Minta Duit ke Pengusaha untuk ‘Atur’ Proyek.)