Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk mengusut tuntas terkait temuan uang itu.
“Terkait dengan temuan baru uang yang hampir Rp 1 triliun, saya meminta Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini menjadi kepada pihak-pihak yang dulu ikut bermain,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Boyamin meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak yang memberikan uang ke Zarof hingga terkumpul hampir Rp 1 triliun. Boyamin mengaku curiga uang-uang itu berasal dari pihak berperkara yang meminta diloloskan dari jeratan hukum.
“Artinya, modelnya ZR itu nampaknya dia mengambil uang dari orang-orang yang berperkara kemudian dia mengambil bagian,” ujarnya.
“Paling tidak harus ditelusuri dari ke mana saja uang itu mengalir, karena nggak mungkin dia hanya ‘menembak di atas kuda’, artinya hanya sekadar nerima uang terus harapannya nanti ada menang gitu nggak mungkin,” imbuhnya.
Boyamin juga mengaku yakin Zarof ini sudah menjadi makelar kasus sejak dahulu. Karena, katanya, tidak mungkin seseorang memberikan uang jika tidak percaya Zarof bisa mengurus perkara.
“Karena kalau dia hanya menembak di atas kuda saya kira uangnya tidak sampai mendekati Rp 1 triliun itu, tapi kemudian orang percaya ke dia sampai uang terkumpul banyak artinya saya yakin itu diurus beneran sama ZR perkara-perkara tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejagung awalnya menangkap Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di Bali pada Kamis (24/10). Setelah itu, Zarof dibawa ke Jakarta.
Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan. Hasilnya, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang bikin kaget.
“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Kejagung juga menemukan emas seberat 51 Kg. Seluruh barang bukti itu kemudian dipamerkan Kejagung saat konferensi pers.
Tampak uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong serta Euro ditempatkan Kejagung di atas meja. Duit itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Ada juga emas kepingan dan batangan yang dipamerkan. Emas tersebut ditemukan dalam sejumlah dompet.
Berikut rincian barang bukti mengagetkan yang ditemukan Kejagung:
Uang Tunai
Pecahan rupiah: Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar)
Pecahan dolar Singapura: SGD 74.494.427
Pecahan dolar AS: USD 1.897.362
Pecahan euro: EUR 71.200
Pecahan dolar Hong Kong: HKD 483.320
“Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” ujar Qohar.
Emas
Dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram
Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram
Satu dompet berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Dompet berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 Kg
Plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram
Tiga lembar sertifikat permata.
MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim
Kejagung membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.
“Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10).
Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.
“Dari dulu sejak kasusnya Pak Gazalba, Pak (Sudrajad) Dimyati, nggak pernah (melindungi). Kita enggak melindungi, enggak menutup-nutupi. Kan satu-satunya lembaga hukum yang nggak punya alat sadap kan MA,” tegasnya.
Yanto kemudian berbicara mengenai dakwaan jaksa yang dikabulkan dalam kasasi. Yanto menegaskan majelis hakim bekerja independen saat menganulir vonis Ronald Tannur.
(Sumber : Heboh ‘Nyaris Rp 1 T’, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma ‘Nembak di Atas Kuda’.)