Yudha Arfandi Tolak Replik Tuntutan Hukuman Mati dari JPU

Jakarta (VLF) Sidang kasus pembunuhan anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini adalah jawaban atau tanggapan terdakwa Yudha Arfandi atas replik dari JPU.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yakni hukuman mati kepada Yudha Arfandi. Pada replik kali ini Yudha Arfandi menolak duplik dari JPU.

“Majelis Hakim Yang Mulia, saudara penuntut umum yang terhormat, saudara terdakwa yang kami hormati, bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum yang kami uraikan tersebut di atas, maka penasihat hukum terdakwa berkesimpulan. Bahwa kami selaku penasihat hukum tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada tanggal 7 Oktober 2024 dan kami menolak tuntutan maupun replik yang diajukan penuntut umum dalam perkara ini sebagaimana yang sudah disampaikan pada persidangan,” kata kuasa Hukum Yudha Arfandi, Dailun Sailan membacakan kesimpulan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, (23/10/2024).

Kemudian pada poin selanjutnya kuasa hukum Yudha Arfandi meminta kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara seperti keinginan terdakwa.

Berikut poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi saat sidang replik yang berlangsung siang ini.

  1. Menerima duplik penasihat hukum terdakwa Yudha Arfandi yang kami bacakan dalam persidangan ini.
  2. Menolak dan mengenyampingkan replik yang diajukan oleh penuntut umum pada persidangan Kamis tanggal 17 Oktober 2024 yang lalu.
  3. Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  4. Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
  5. Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber : Yudha Arfandi Tolak Replik Tuntutan Hukuman Mati dari JPU.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *