Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 ditunda. Penundaan dikarenakan tuntutan belum siap.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019 Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.
“Mohon izin, Yang Mulia, tuntutan kami belum siap, Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu lagi, Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Majelis hakim menjadwalkan lagi sidang tuntutan tersebut. Sidang ditunda pada Kamis (24/10) depan.
“Untuk menunda perkara ini, yang akan dibuka persidangan lagi pada tanggal 24 Oktober, Pak, ya, 24 Oktober, Pak Jaksa menghadirkan terdakwa di persidangan, tim penasihat hukumnya masing masing. Dengan demikian sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim Maryono.
Sebelumnya, mantan PPK wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019 Akhmad Afif Setiawan didakwa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Jaksa menyebutkan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 1,1 triliun.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah.
Sidang hari ini hanya menghadirkan tiga orang terdakwa, yaitu Ahmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.
Sedangkan terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut tahun 2016 sampai Juli 2017, Amanna Gapapa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Fredy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama akan diadili di kasus tersebut dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Afif bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri. Afif memperkaya diri sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.
Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000,00, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838,00.
“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023,” kata jaksa.
Jaksa menyebutkan kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa mengatakan para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar hingga mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.
Meski proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan terhadap para pelaksana proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.
(Sumber : Sidang Tuntutan Eks Pejabat Balai KA di Kasus Korupsi Ditunda 24 Oktober.)