Jakarta (VLF) Habib Rizieq Shihab selesai mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus). Dirinya mengatakan untuk sekarang tidak ada lagi ikatan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas,” kata Habib Rizieq di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).
Habib Rizieq mengatakan akan melakukan rutinitas dakwah seperti biasa. Selain itu, dirinya mengatakan juga akan berjihad melawan koruptor.
“Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma’ruf nahi nunkar, akan terus kita lanjutkan,” ujar dia.
“Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia,” imbuh Rizieq.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini. Pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Surat itu bernomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dengan begitu, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang telah jalani selama kurang lebih 2 tahun.
(Sumber : Bebas Murni, Habib Rizieq: Tak Ada Lagi Ikatan Hukum Terkait Bapas.)
