Jakarta (VLF) Polresta Sleman menangkap wanita inisial H (39) warga Kalurahan Pandowoharjo, Sleman. Penyebabnya, dia melakukan penyekapan terhadap seorang emak-emak berinisial IY (42) warga Tegalrejo, Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan penyekapan itu berawal saat korban meminjam uang ke pelaku sebesar Rp 2 juta pada Desember 2022. Pelaku saat itu meminjamkan uang dengan modus membuat koperasi abal-abal.
“(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat,” kata Adrian kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Selama meminjam, korban telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,7 juta. Namun oleh pelaku justru ditagih sebesar Rp 28 juta pada November 2023 dengan alasan denda bunga pinjaman.
Adrian bilang setelah itu korban dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan orang suruhan pelaku. Korban dibawa ke satu ruangan dan disekap seharian.
“Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelasnya.
Adrian melanjutkan kasus ini terbongkar setelah IY menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui pesan DM Instagram. Dari situ keduanya bertukar kontak WA.
Korban, kata Adrian, berhasil mengirimkan lokasi penyekapan yang ternyata berada di Kabupaten Sleman ke anggota polisi itu. Setelah itu, ponsel korban tidak aktif lagi. Anggota Polres Bantul itu lalu menyampaikan hal ini ke Polresta Sleman.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.
“Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri,” ujarnya.
“Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Sebab, dengan ditemukan tiga orang lain di lokasi penyekapan.
“Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.
“Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
(Sumber : Gagal Bayar Bunga Utang, Emak-emak di Jogja Disekap.)