Jakarta (VLF) Ayah gembong narkoba Fredy Pratama, Lian Silas, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Jaksa mendakwa Lian dengan UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di PN Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa Lian Silas lantaran surat dakwaan yang dibuat dalam perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata salah satu tim JPU, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).
Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa. Oleh karena itu, semua keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mashuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara: PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
“Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,” tambahnya.
Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan sela. Sementara Ernawati selalu kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi.
“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ermawati.
Untuk diketahui, Lia Silas didakwa Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Selain itu juga dijerat denganPasal 3, 4, 5 dan 10 UU TPPU.
Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4miliar.
(Sumber : Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diadili Dijerat UU Pencucian Uang.)