Jakarta (VLF) Pria bernama Firdaus (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibusur panah oleh bocah berusia 13 tahun berinisial F saat mengendarai sepeda motornya. Bocah tersebut nekat melakukan pembusuran lantaran dendam dengan korban.
Korban dibusur panah saat melintas di Jalan Batara Bira 4 Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Jumat (1/12) dini hari. Korban yang terkena busur di bagian perut langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
“Korban atas nama Firdaus, dirawat di rumah sakit Wahidin,” ujar Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Thamrin kepada detikSulsel, pada Jumat (1/12/2023).
Polisi kemudian turun melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku lalu diamankan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Minggu (3/12).
“Pelakunya anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid kepada detikSulsel, Selasa (5/12).
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban telah menjalani operasi untuk mengangkat busur panah yang menancap di perutnya.
“Yang korban tersebut mengalami luka pada perut terkena busur dan sudah dioperasi di rumah sakit,” sebut Wahid.
Korban Dendam Pernah Dianiaya Pelaku
Wahid mengungkapkan bocah tersebut telah merencanakan aksinya. Pelaku juga membuat sendiri busur panah untuk menyerang korban.
“Jadi antara pelaku dan korban ini ada rasa dendam, karena merasa sakit hati jadi anak kecil ini mungkin pernah dianiaya oleh korban,” kata Wahid.
Kendati demikian, penyidik tetap menerapkan Undang-undang perlindungan anak. Hal ini karena pelaku masih di bawah umur.
“Karena pelakunya ini masih sekitar 13 tahun, maka tetap dilakukan sebagai kasus tindak pidana yang pelakunya anak di bawah umur. Maka tetap dilakukan Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.
(Sumber : Kronologi Pria di Makassar Dibusur Panah Bocah 13 Tahun gegara Dendam.)