Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto merasa heran dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya itu menerima 7,3 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Menurut pengacara, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah. Nilainya sama dengan dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.
“Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Dalam nota keberatan atau eksepsi, pengacara mengatakan, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto maupun terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya, nilai kerugian negara disebut sebesar Rp 2,3 triliun.
Menurut pengacara, dalam perkara Setya Novanto, KPK sebenarnya telah meminta perhitungan ulang mengenai kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.
Padahal, menurut pengacara, jika penerimaan uang itu benar, ada pertambahan senilai Rp 94 miliar pada kerugian negara.
“Yang pasti tidak pernah disebut adanya penerimaan 7,3 juta dollar AS. Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti,” kata pengacara dalam eksepsi.
( Sumber : Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS tapi Kerugian Negara Tak Berubah )
