Jakarta (VLF) – Hakim Kusno, hakim tunggal pada sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, tiba-tiba menanyakan ulang perihal jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Kusno mengingatkan mengenai waktu putusan praperadilan yang hanya berselang satu hari setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kusno bertanya kepada pengacara Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal tersebut.
“Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?” Kata Kusno saat memimpin praperadilan.
Menurut Kusno, hakim tidak akan mengeluarkan ketetapan untuk memberhentikan sidang.
Ia mengatakan, sidang praperadilan baru bisa dihentikan dan selesai di tengah jalan jika pemohon berinisiatif mencabut gugatan praperadilan.
Pertanyaan Kusno ini dilatarbelakangi adanya kesepakatan di awal, bahwa persidangan akan diputus pada 14 Desember 2017.
Sejak awal, disepakati bahwa KPK diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Selasa (12/12/2017) dan Rabu (13/12/2017).
Di sisi lain, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 13 Desember 2017.
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat enjadi hari Rabu.
