Pelimpahan Berkas Novanto ke Pengadilan Bergantung pada Kecepatan Jaksa

Jakarta (VLF) – Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana menyatakan pelimpahan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto ke tahap penuntutan tidak akan berimplikasi pada proses praperadilan dari Ketua DPR tersebut.

Selama berkas penyidikan masih belum dilimpahkan ke pengadilan, lanjut dia, praperadilan masih tetap dapat berjalan.

“Pelimpahan berkas sih tidak ada implikasi (pada praperadilan),” kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2017).

Setelah dinyatakan lengkap, berkas penyidikan dilimpahkan ke jaksaKPK. Jaksa menurut dia akan mempelajari berkas. Setelah dipelajari kemudian jaksa akan melimpahkannya ke pengadilan.

Dalam Pasal 52 Undang-undang KPK disebutkan batas waktu pelimpahan berkas penuntutan, dari sejak diterimanya berkas penyidikan oleh Jaksa, ke pengadilan adalah selambat-lambanya 14 hari.

“Kalau jaksanya pelajari, menurut jaksa sudah oke, ya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ganjar.

Bila berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, Ketua Pengadilan menurut dia akan membentuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Setelah itu, baru akan ditentukan jadwal sidang perdananya.

Menurut dia, bila sidang perdana pokok perkara yang akan membacakan dakwaan dilakukan, maka praperadilan yang diajukan Novanto baru akan gugur.

“Setahu saya (praperadilan gugur) dengan dimulai baca dakwaan, dimulainya sidang ditandai dengan pembacaan dakwaan. Ada putusan MK yang mempertegas itu,” ujar ahli pidana dari Universitas Indonesia itu.

KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah lengkap atau P-21.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” ujar Priharsa.

Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

( Sumber :Pelimpahan Berkas Novanto ke Pengadilan Bergantung pada Kecepatan Jaksa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *