Prabowo Suntik Modal KAI-Pelni Triliunan, Ini Daftarnya

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto memberikan suntikan modal negara untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada penghujung 2025. Total Rp 11,45 triliun modal dari negara yang diberikan ke BUMN.

Penyertaan modal negara (PMN) diberikan kepada tiga BUMN di bawah BPI Danantara PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA, dan PT Pelayaran Indonesia (Pelni). Suntikan modal juga diberikan untuk SMV Kementerian Keuangan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Prabowo meneken empat Peraturan Pemerintah (PP) untuk suntikan modal tersebut. Mulai dari PP 51, 52, 53, dan 54 tahun 2025, yang diteken bersamaan pada 30 Desember 2025. PMN untuk tiga BUMN dilakukan melalui penambahan modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara untuk PT SMF dilakukan secara langsung.

KAI

Pertama, penambahan modal diberikan lewat APBN 2025 sebesar Rp 1,8 triliun. Suntikan dana tambahan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025.

Dalam beleid yang dilihat Rabu (4/2/2026), dijelaskan pemerintah pusat memberikan penugasan kepada PT KAI untuk menyediakan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat.

Penugasan penyediaan sarana perkeretaapian itu dilaksanakan melalui pengadaan dan retrofit sarana perkeretaapian dengan mengutamakan produk dalam negeri dan mempertimbangkan kapasitas produksi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

INKA

Kedua, PT Industri Kereta Api (Persero) alias INKA mendapatkan suntikan modal negara Rp 473 miliar. Suntikan dana itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2025.

Pemerintah pusat memberikan penugasan kepada INKA untuk meningkatkan kapasitas produksi guna penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel listrik dalam rangka mendukung penyediaan sarana perkeretaapian dan revitalisasi industri perkeretaapian dalam negeri.

“Penugasan peningkatan kapasitas produksi dilaksanakan melalui pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung produksi, pengembangan sistem propulsi, dan fasilitas produksi sistem bogie oleh INKA untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri,” tulis pasal 1 ayat 2 dari beleid tersebut.

Pelni

Ketiga, suntikan modal bakal diberikan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) alias Pelni mencapai Rp 2,5 triliun. Suntikan dana tambahan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2025.

Penyertaan modal negara diberikan pemerintah pusat kepada Pelni untuk menjalankan penugasan dalam menyediakan kapal penumpang untuk mendukung konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah. Pelni juga diminta untuk memperkuat armada nasional melalui peremajaan kapal dan penyediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi.

“Penugasan penyediaan kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri,” tulis pasal 1 ayat 2 dalam beleid tersebut.

SMF

Keempat, suntikan modal itu dilakukan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Tambahan modal yang diberikan senilai Rp 6,68 triliun dari alokasi yang ada di APBN 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2025.

Pemberian PMN mempertimbangkan pelaksanaan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan menjaga kesinambungan pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembiayaan rumah terjangkau dilakukan melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang di sektor perumahan. Dalam hal ini perlunya penyediaan likuiditas kepada perbankan penyalur Program FLPP melalui penugasan pemerintah pusat kepada PT Sarana Multigriya Finansial.

“Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial untuk penyediaan likuiditas kepada perbankan penyalur Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan guna menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tulis Pasal 1 beleid tersebut.

(Sumber:Prabowo Suntik Modal KAI-Pelni Triliunan, Ini Daftarnya.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *