Jakarta (VLF) – Warga bernama Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memberi batasan terkait pasal tersebut.
Dikutip dari situs MK, Jumat (23/1/2026), sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 23/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Pasal 231 KUHAP itu sendiri menyatakan, ‘Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta)’.
Pemohon mengatakan pasal tersebut mengatur mengenai larangan pencemaran terhadap bendera negara sahabat. Namun pemohon menganggap pasal itu tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, Muh Wiman Wibisana, menjelaskan ketentuan tersebut tidak mengatur tentang tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan. Maka, menurut dia, sangat mungkin terjadi penegakan hukum yang dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan.
Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.
Dia mengatakan pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada saat penyelenggaraan Piala Dunia dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia dengan cara menaruh dan memajang bendera-bendera tersebut di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP.
Pemohon disebut merasa takut akan kriminalisasi meski kegiatan perdagangan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan. Dia mengatakan Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatik sehingga maka pemohon khawatir diproses secara pidana atas kegiatannya terkait bendera.
“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ucap Wiman selaku kuasa hukum para pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberi nasihat ke pemohon. Dia mengatakan para pemohon perlu menguraikan secara lebih lengkap terkait legal standing-nya.
“Belum ada elaborasi dari lima syarat kerugian konstitusional yang dirasa merugikan para Pemohon. Lalu belum ada pertentangan antara norma dengan UUD NRI 1945 yang memuat hak-hak konstitusional para Pemohon. Selanjutnya persoalan konkretnya, boleh diuraikan dengan memberikan contoh-contoh namun jangan lupa pada alasan permohonannya disempurnakan lagi,” ujar Ridwan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami dengan kedudukan hukum. Dia bertanya apakah kerugian itu masih bersifat potensial atau memang pernah terjadi sebelum nya.
“Apakah kerugian masih bersifat potensial atau ada kejadian lagi jual bendera terus ada persoalan hukum yang dialami? Lalu bagaimana dengan Bendera Merah Putih, bagaimana ini ketentuannya apakah delik biasa atau delik aduan. Jadi, bisa dipikirkan bagaimana ini bisa diminta jadi delik aduan,” jelas Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi meminta para pemohon memperkuat legal standing. Dia mengatakan pemohon harus memperkuat argumen kerugian atau potensi kerugian dari keberadaan pasal itu.
“Di mana potensi kerugiannya? Jika tidak kelihatan, maka apa causal verband antara keberlakuan normanya dengan kerugiannya sebagai penjual di sini, ini harus dibuktikan. Jelaskan, kalau tidak ada nanti permohonannya akan dinyatakan NO,” ujar Saldi.
(Sumber:Penjual Bendera Jelang Piala Dunia Gugat KUHP ke MK, Ini Alasannya.)
