Jakarta (VLF) – Pemerintah meluruskan soal berbagai isu atau narasi liar yang tersebar di media sosial terkait KUHP dan KUHAP baru. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru malah memberikan kepastian hukum, contohnya.
Belakangan memang di media sosial, tersebar narasi bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki dampak negatif atau bisa dikatakan melemahkan aturan dari yang sebelumnya. Eddy lalu menjawab soal kekhawatiran sebagian pihak terkait kewenangan polisi dalam KUHAP baru.
“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Dia juga menjelaskan mengenai hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP. Menurut Eddy, KUHAP ini memastikan tak ada saling sandera perkara yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
“Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” kata Eddy.
Eddy mengutip pernyataan Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, bahwa kini polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, kata Eddy, tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.
Tentang Pasal Penghinaan Presiden
Eddy Hiariej juga memberi penjelasan tentang pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dia menjelaskan mengapa pasal itu ada di KUHP.
“Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy.
Dia mengatakan hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat dan individu. Dia mengatakan hal yang dilindungi dari negara antara lain kedaulatan serta harkat dan martabat negara.
“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.
Dia mengatakan Presiden dan Wapres punya pendukung minimal 50% plus 1 dalam Pilpres yang diikuti. Dia membuat analogi bagaimana jika ada penghinaan terhadap Presiden dan Wapres lalu para pendukung Presiden dan Wapres tak terima.
“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” ucapnya.
Dia juga meminta pasal 218 KUHP dibaca hingga penjelasan. Dia mengatakan penjelasan dalam pasal 218 telah mengatur pasal ini tidak ditujukan melarang kritik.
“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya.
Dia mengatakan salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa. Dia mengatakan tak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Eddy juga menjelaskan alasan mengapa penghinaan Presiden dan Wapres tak disatukan saja dalam pasal penghinaan biasa. Dia menegaskan hal tersebut bukan karena diskriminasi.
“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masaih bisa penghinaan biasa. Maka saya katakan, pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pembunuhan biasa, mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden. Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” ucapnya.
Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Pemerintah mengatakan pasal penghinaan lembaga negara pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi. Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.
Eddy Hiariej menjelaskan dasar pasal tersebut yakni pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.
“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej.
Eddy menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara membatasi lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP. Lembaga negara yang dilindungi itu yakni Presiden, DPR hingga Mahkamah Konstitusi.
“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.
Pasal penghinaan lembaga, kata Eddy, juga dibatasi sebagai pasal delik aduan. Sehingga, pasal tersebut dapat berlaku jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan enam lembaga negara tersebut.
“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.
Soal Restorative Justice
Eddy Hiariej menjelaskan soal mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru. Eddy menyebutkan perkara akan dilanjutkan jika korban tidak setuju.
“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” kata Eddy.
“Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuhnya.
Eddy menyebutkan restorative justice ini harus diinformasikan kepada penyidik. Kemudian, restorative justice ini didaftarkan ke pengadilan.
“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” ucap dia.
Eddy mengatakan restorative justice bisa dilakukan jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dia juga menjelaskan mengenai ancaman hukuman penjara dalam penerapan restorative justice ini.
“Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban,” kata dia.
Eddy mengatakan, jika korban tidak setuju untuk melakukan restorative justice, perkara akan dilakukan.
“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” ucap dia.
“Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkasnya.
Sadap Tanpa Izin Pengadilan
Eddy Hiariej kemugian juga menegaskan narasi penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan hoaks. Dia menyebutkan penyadapan tidak diatur detail dalam KUHAP karena harus ada aturan tersendiri.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. “Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” tuturnya.
Urusan penyadapan itu dikecualikan terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme. Sebab, penyadapan terhadap tindak pidana itu sudah ada aturannya.
“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” sebutnya.
Kajian Komunisme Tak Dipidana
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pasal 188 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di mana kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxixsme, atau Leninisme tidak dipidana. Pidana hanya bisa dilakukan jika ada bentuk melawan ideologi Pancasila.
“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1/2026).
Menkum menyebut aturan terkait komunisme ini bukan hal baru. Larangan terhadap penyebar luasan paham Komunisme telah ada sebelum KUHP baru.
“Jadi ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila, kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan adanya frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut berarti semua ideologi yang menentang Pancasila. Sebab Pancasila sendiri sudah menjadi norma dasar bernegara.
“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” kata dia.
Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini jika membentuk kelompok untuk menentang Pancasila. Sedangkan jika melakukan kajian tidak dipidana.
“Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggam boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” sebutnya.
(Sumber:Serba-serbi Penjelasan Pemerintah Tepis Isu Liar soal KUHP-KUHAP Baru.)
