Jakarta (VLF) – Pemerintah akan membatasi media sosial untuk remaja usia 13-16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Putri Ayu Wiwik Wulandari selaku dosen psikologi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menilai aturan tersebut sudah sejalan dengan teori psikologi perkembangan. Menurut Putri Ayu, rentang usia 13-16 tahun berada pada fase remaja awal. Pada tahap ini, perkembangan kognitif dan emosional anak belum sepenuhnya matang.
“Secara kognitif, anak mulai memasuki tahap operasional formal, tetapi kemampuan berpikir abstrak, penilaian risiko, serta pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi oleh emosi dan dorongan sosial,” ujarnya melalui laman Unismuh Makassar dikutip Jumat (2/1/2026).
Secara emosional, remaja awal memiliki kebutuhan kuat akan penerimaan sosial, pengakuan, dan pembentukan identitas diri. Dalam kondisi tersebut sistem like, komentar, dan perbandingan diri di media sosial berpotensi memperbesar kerentanan psikologis anak.
“Oleh karena itu, pembatasan usia 13-16 tahun cukup relevan secara psikologis, asalkan dipahami bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai upaya perlindungan pada fase perkembangan yang masih rentan,” tuturnya.
Risiko Anak Menggunakan Media Sosial
Ada risiko psikologis yang dapat muncul jika anak terlalu dini mengakses media sosial. Hal ini termasuk gangguan regulasi emosi seperti mudah cemas, marah, atau sedih akibat paparan konten negatif dan tekanan validasi sosial.
Selain itu, media sosial juga berisiko memicu kecanduan digital. Terdpat potensi anak terpapar konten yang tidak sesuai usia, termasuk kekerasan, pornografi, serta ujaran kebencian.
“Tanpa pendampingan, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis,” ujarnya.
Dampak Positif dan Negatif dari Pembatasan Medsos
Putri Ayu menilai pembatasan media sosial dapat membawa dua kemungkinan dampak. Jika diterapkan secara otoriter dan tanpa penjelasan, pembatasan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, perasaan dikekang, dan frustrasi. Sebaliknya, jika dilakukan secara edukatif, bertahap, dan komunikatif, pembatasan dapat membantu menjaga kesehatan mental anak.
“Pendekatan yang tepat dapat mengurangi overstimulasi emosional, menurunkan risiko kecanduan dan kecemasan, serta memberi ruang bagi anak untuk mengembangkan relasi sosial nyata, minat, dan aktivitas fisik,” katanya.
Psikolog ini berharap pemerintah memandang kebijakan pembatasan media sosial sebagai kebijakan perlindungan perkembangan anak. Putri Ayu mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan dengan edukasi bagi orang tua dan guru, menyediakan pendampingan psikososial, serta melibatkan psikolog, pendidik, dan anak dalam perumusan serta evaluasi kebijakan.
“Dengan pendekatan preventif dan edukatif, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dari risiko digital, tetapi juga mendukung tumbuh kembang mental dan emosional mereka secara sehat,” ujarnya.
Negara yang Sudah Membatasi Media Sosial
Parlemen Australia telah memblokir media sosial bagi anak di bawah 16 tahun per 10 Desember 2025. Pemerintah Denmark juga telah mengumumkan rencana untuk melarang akses media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun.
Norwegia juga sedang melanjutkan rancangan undang-undang yang akan menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk mengakses platform media sosial.
(Sumber:Pemerintah Bakal Batasi Medsos untuk Remaja Mulai Maret 2026, Pakar Bilang Begini.)
