Jakarta (VLF) Polisi mengamankan tiga pelaku yang membuat dan mengedarkan uang palsu di Jalan Dame, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan tukang sate.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku bernama Fahri Riskan (32), Fikri Timbul (22), dan Bakti Dinata (18).
Terkait kronologi, Faidir menjelaskan awalnya pedagang sate keliling berjualan di Jalan Dame, Kamis (8/12/2023). Tukang sate ini mendapati pembeli, yaitu Bakti, yang membeli satenya dengan memberi uang Rp 50 ribu.
“Waktu itu, tukang sate ini curiga dengan uang palsu itu dan langsung menyampaikan ke masyarakat setempat hingga petugas. Dari situ lah, kami langsung cek ke lokasi dan pelaku (Bakti) dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” kata Faidir, Kamis (14/12).
Proses pengembangan berlangsung dan didapati ada dua pelaku lainnya, Fikri dan Fahri. Mantan Kapolsek Medan Area ini pun menyebutkan kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (8/12) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah, Jalan Dame.
“Jadi kedua pelaku ini ditangkap pas di tempat mereka mencetak uang palsu, yakni rumah Fahri. Tapi ada satu orang yang masih DPO dan saat ini masih diburu,” tutupnya.
Barang bukti di antaranya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, uang Rp 50 ribu 20 lembar, dan uang asli Rp 159 ribu. Selain itu juga ada printer, CPU, kertas HVS, serta lainnya.
“Para pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(Sumber : Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Ditangkap, Berawal Aduan Tukang Sate.)