Jakarta (VLF) KPK mengatakan Alexander Marwata akan ke Bareskrim Polri usai bersaksi di praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex diketahui dipanggil Bareskrim dalam kasus Firli terkait dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Infonya betul demikian. Pak AM (Alexander Marwata) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan Pak FB (Firli Bahuri) di PN Jaksel,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
“Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke Bareskrim,” imbuhnya.
Alex sendiri diketahui sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alex menjadi saksi yang dihadirkan Firli.
Selain Alex, staf Firli bernama Agus Kuncara juga dihadirkan.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangkanya dicabut.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangkanya dicabut.
(Sumber : KPK Sebut Alex Marwata Akan ke Bareskrim Usai Jadi Saksi Praperadilan Firli.)