Bercanda Bom di Pesawat, Warga Bogor Terancam Penjara 1 Tahun

Jakarta (VLF) Seorang penumpang Pelita Air bernama Surya Hadi Wijaya melontarkan candaan soal bom di pesawat dengan nomor penerbangan IP205 tujuan Surabaya-Cengkareng. Dia terancam hukuman hingga 1 tahun penjara.

Candaan itu membuat penerbangan pada Rabu (6/12/2023) gagal terbang sesuai jadwal. Pilot membawa pesawat menuju East Scrumble yang merupakan salah satu wilayah yang dipersiapkan untuk penanganan darurat di Bandara Juanda.

Setelah itu, penumpang diturunkan. Saat itu juga, tim penjinak bom dikerahkan.

Setelah empat jam, pesawat dinyatakan aman. Tidak ada bom. Penerbangan pun dilakukan.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan Surya tidak turut terbang. Dia ditahan.

Heru mengatakan peristiwa itu bermula saat Surya, sebagai penumpang pada seat 14A, akan meletakkan tas punggung ke kabin pesawat. Pesawat belum take off. Karena cukup berat, Surya meminta bantuan ke pramugari Pelita Air bernama Jesika.

Lantaran tas milik Surya terlalu berat, Jesika meminta balik Surya untuk membantunya. Namun, jawaban Surya kepada Jesika sungguh mengagetkan.

“Dari keterangan Jesika minta tolong untuk membantu mengangkat tas milik terduga pelaku, karena ternyata berat. Namun terduga pelaku mengaku, ‘Iya lah mbak berat, karena isinya bom’,” kata Heru saat konferensi pers di Lanudal Juanda Sidoarjo, Kamis (7/12/2023) dan dikutip dari detikJatim Jumat (8/12).

Mendengar keterangan Surya itu, Jesika kemudian melapor pada Captain Pilot. Selanjutnya, Captain Pilot melaporkan kepada ATC Juanda bahwa ada satu orang penumpang yang mengaku membawa bom.

Selanjutnya, ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.

“Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” kata Heru.

Saat ditanya lebih lanjut, Surya mengaku hanya bercanda. Berkali-kali ia menyatakan bahwa dirinya bercanda membawa bom.

“Dansatgaspam melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek bom atau tidak, dan sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda,” ujar Heru.

Dengan asesmen captain pilot yang ragu, maka Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang. Lalu dilakukan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda.

“Sebanyak 164 penumpang dan kru bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan,” kata Heru.

Heru meminta siapapun tak main-main dalam kegiatan kebandarudaraan, apalagi memberi informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan. Mengingat, bandara adalah objek vital nasional.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main melakukan candaan, mengingat bandara adalah objek vital nasional,” tandas Heru.

Candaan Terlarang di Bandara

Heru menyebut pelaku dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berisi: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun,” ujar Heru.

Meski candaan, pelaku akan diberikan sanksi pidana,” kata Hery.

(Sumber : Bercanda Bom di Pesawat, Warga Bogor Terancam Penjara 1 Tahun.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *